Detail Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
T.E.U Badan/Pengarang : Indonesia. Kementerian Pertanian
Nomor Peraturan : PERMENTAN NOMOR 12 TAHUN 2021
Jenis/Bentuk Peraturan : peraturan menteri pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permentan
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Ditetapkan : 29/03/2021
Tanggal Diundangkan : 13/04/2021
Sumber : Biro Hukum Kementerian Pertanian
Subjek : KELOMPOK-SUBSTANSI-SUBKELOMPOK
Status : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Pertanian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Tematik : Tanaman Pangan

No Data Found