Detail Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
T.E.U Badan/Pengarang : Indonesia. Kementerian Pertanian
Nomor Peraturan : PERMENTAN NOMOR 10 Tahun 2021
Jenis/Bentuk Peraturan : peraturan menteri pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permentan
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Ditetapkan : 29/03/2021
Tanggal Diundangkan : 13/04/2021
Sumber : Biro Hukum Kementerian Pertanian
Subjek : KELOMPOK-SUBSTANSI-SUBKELOMPOK
Status : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Pertanian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Tematik : Manajemen dan Kesekretariatan

No Data Found