Detail Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
T.E.U Badan/Pengarang : Indonesia. Kementerian Pertanian
Nomor Peraturan : 17/Permentan/PK.450/5/2016
Jenis/Bentuk Peraturan : peraturan menteri pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permentan
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Ditetapkan : 02/05/2016
Tanggal Diundangkan : 04/05/2016
Sumber : Biro Hukum Kementerian Pertanian
Subjek : PEMASUKAN-DAGING-TANPA-TULANG-DALAM-HAL-TERTENTU-YANG-BERASAL-DARI-NEGARA-ATAU-ZONA-DALAM-SUATU-NEGARA-ASAL-PEMASUKAN
Status : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Pertanian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Tematik : Karantina Pertanian

No Data Found