Detail Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
T.E.U Badan/Pengarang : Indonesia. Kementerian Pertanian
Nomor Peraturan : PERMENTAN NO.5 TAHUN 2020
Jenis/Bentuk Peraturan : peraturan menteri pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permentan
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Ditetapkan : 17/02/2020
Tanggal Diundangkan : 21/02/2020
Sumber : Biro Hukum Kementerian Pertanian
Subjek : KONTAMINASI-ZAT-RADIOAKTIF
Status : Tidak Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Pertanian
Bidang Hukum : Administrasi Negara
Tematik : Ketahanan Pangan
Status Peraturan

No Data Found