- Pemohon yaitu Teguh Boediyana (Peternak Sapi), Dr. Drh. Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, S.Sos (petani dan konsumen daging dan susu segar), Drs. H. Asnawi (pedagang daging sapi), dan DR. Ir. H. Rachmat Pambudy (dosen)
- Pasal yang dilakukan pengujian khususnya Pasal 36C ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36D ayat (1) serta Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
- Alasan Pemohon:
- Rumusan norma tentang penerapan sistem zona melalui frasa “atau zona dalam suatu negara” yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 tanggal 25 Agustus 2010 justru dihidupkan kembali dalam Undang-Undang Perubahan yaitu Undang-Undang No. 41 Tahun 2014.
- Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan justru semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan yang tinggi pada impor ternak dan produk ternak. Seharusnya pemerintah berbenah memperbaiki industri peternakan dan peternakan rakyat di dalam negeri.
- Pemberlakuan sistem zona tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon untuk hidup sehat, sejahtera, aman, dan nyaman dari bahaya penyakit menular dari hewan ataupun produk hewan yang dibawa karena proses impor dari zona yang tidak aman.