
Naskah kebijakan ini dibuat untuk memperbarui tata kelola bantuan pemerintah agar lebih akuntabel, efektif, efisien, dan transparan. Kebijakan ini menetapkan pedoman umum mengenai perencanaan, penyaluran, penggunaan, hingga pengawasan bantuan yang mencakup bantuan sarana prasarana, alat mesin pertanian, benih/bibit, dan bantuan lainnya di tingkat pusat dan daerah. Salah satu poin pokok dalam naskah ini adalah digitalisasi proses pengusulan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) dan pertanggungjawaban bantuan melalui aplikasi (e-Banper) untuk mengurangi risiko penyalahgunaan. Pengelolaan bantuan dituntut untuk berbasis pada data CPCL yang akurat dan berbasis pada programa penyuluhan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan produksi pertanian. Dengan adanya peraturan seperti dirumusan dalam naskah kebijakan, diharapkan tata kelola bantuan pemerintah dapat lebih profesional, serta memudahkan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Permentan 02/2026 ini juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait teknis perencanaan pembangunan pertanian berbasis e-planning, dan fokus pada penguatan ekosistem digital untuk kesejahteraan petani.
Tipe Dokumen
Naskah Akademik
Judul
Naskah Kebijakan - Permentan No. 02 Tahun 2026
Instansi yang Membuat
Sekretariat Jenderal
Tahun Terbit
2025
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara