
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertanian
Merupakan suatu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum di bidang pertanian dan dokumen hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH Kementerian Pertanian dibentuk sebagai tindak lanjut amanat ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Pedoman pengelolaan JDIH Kementerian Pertanian meliputi:
"Menjadi sarana penyediaan layanan dokumentasi dan informasi hukum di bidang pertanian yang mudah, cepat, lengkap dan akurat, guna mendukung terwujudnya sistem hukum pertanian yang kuat, harmonis dan berkerakyatan."
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Biro Hukum mempunyai tugas salah satunya melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum lingkup Kementerian Pertanian. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pertanian merupakan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN. JDIH Kementerian Pertanian dikelola oleh Biro Hukum di bawah koordinasi Kelompok Substansi Program, Analisis, Evaluasi, Dokumentasi, dan Instrumen Hukum, khusunya oleh Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pertanian.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian dimaksud, JDIH Kementerian Pertanian terdiri atas Pusat JDIH Kementerian Pertanian yang berkedudukan di Biro Hukum dan Anggota JDIH Kementerian Pertanian yang berkedudukan pada sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, dan sekretariat inspektorat jenderal lingkup Kementerian. Adapun susunan keanggotaan dan tata kerja Pusat dan Anggota JDIH Kementerian Pertanian telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 928/KPTS/OT.050/A/12/2022 dan tercantum dalam bagan di bawah ini:
