Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Tentang Kami

Beranda>Tentang Kami

Landasan Hukum

JDIH KEMENTERIAN PERTANIAN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertanian

Merupakan suatu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum di bidang pertanian dan dokumen hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

 

 

Landasan Hukum:

JDIH Kementerian Pertanian dibentuk sebagai tindak lanjut amanat ketentuan Pasal 5 ayat (1)

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  Nasional.

Pedoman pengelolaan JDIH Kementerian Pertanian meliputi:

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian dan
  4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 928/KPTS/OT.050/A/12/2022 tentang susunan keanggotaan dan tata kerja Pusat dan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertanian.

Visi Misi

Visi

"Menjadi sarana penyediaan layanan dokumentasi dan informasi hukum di bidang pertanian yang mudah, cepat, lengkap dan akurat, guna mendukung terwujudnya sistem hukum pertanian yang kuat, harmonis dan berkerakyatan."

Misi

  1. Mengoptimalkan sistem dokumentasi dan informasi hukum berbasis teknologi informasi secara dinamis
  2. Meningkatkan sinergisitas dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi dokumen hukum di bidang pertanian dan dokumen hukum lainnya secara terpadu dan terintegrasi dan
  3. Membangun sinergi pengelolaan dokumentasi dan jaringan informasi hukum dengan Pusat JDIH Nasional dan antar anggota JDIH Nasional dalam menyediakan sarana dokumentasi dan informasi hukum.

Struktur Organisasi

Tata Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertanian

 

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Biro Hukum mempunyai tugas salah satunya  melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum lingkup Kementerian  Pertanian. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pertanian  merupakan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN. JDIH Kementerian Pertanian dikelola oleh Biro Hukum di bawah koordinasi  Kelompok Substansi Program, Analisis, Evaluasi, Dokumentasi, dan Instrumen Hukum, khusunya oleh Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pertanian.  

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kementerian Pertanian telah  menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian. Berdasarkan  ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian dimaksud, JDIH Kementerian Pertanian terdiri atas  Pusat JDIH Kementerian Pertanian yang berkedudukan di Biro Hukum dan Anggota JDIH Kementerian Pertanian yang berkedudukan pada sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, dan sekretariat inspektorat jenderal lingkup Kementerian. Adapun susunan keanggotaan dan  tata kerja Pusat dan Anggota JDIH Kementerian Pertanian telah ditetapkan dalam Keputusan  Menteri Pertanian Nomor 928/KPTS/OT.050/A/12/2022 dan tercantum dalam bagan di bawah ini:

Banner Statistik