Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Persyaratan Dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Abstrak

Text abstrak belum tersedia.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Persyaratan Dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Nomor Peraturan

11/Permentan/OT.140/2/2009

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2009-02-09

Tanggal Pengundangan

-

Sumber

Biro Hukum Kementerian Pertanian

Subjek

TATA CARA TINDAKAN 10

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Biro Hukum Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Administrasi Negara

Tematik

Karantina Pertanian

Lampiran

Peraturan Terkait

U.U Nomor 5 Tahun 1990