Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/6/2010 tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu Dari Negara Jepang Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Abstrak

Text abstrak belum tersedia.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/6/2010 tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu Dari Negara Jepang Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nomor Peraturan

38/Permentan/OT.140/6/2010

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2010-06-02

Tanggal Pengundangan

2010-06-07

Sumber

Biro Hukum Kementerian Pertanian

Subjek

PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Biro Hukum Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Administrasi Negara

Tematik

Manajemen dan Kesekretariatan

Lampiran

Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984