Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Pelarangan Pemasukan Media Pembawa Penyakit Mulut Dan Kuku Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Abstrak

Text abstrak belum tersedia.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Pelarangan Pemasukan Media Pembawa Penyakit Mulut Dan Kuku Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Nomor Peraturan

51/Permentan/OT.140/5/2013

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2013-11-24

Tanggal Pengundangan

-

Sumber

Biro Hukum Kementerian Pertanian

Subjek

PELARANGAN PEMASUKAN MEDIA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Biro Hukum Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Administrasi Negara

Tematik

Peternakan dan Kesehatan Hewan

Lampiran