
Text abstrak belum tersedia.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Pelarangan Pemasukan Media Pembawa Penyakit Mulut Dan Kuku Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Nomor Peraturan
51/Permentan/OT.140/5/2013
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2013-11-24
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Subjek
PELARANGAN PEMASUKAN MEDIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Administrasi Negara
Tematik
Peternakan dan Kesehatan Hewan