Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Instruksi Presiden
Kembali

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029

Abstrak

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 ini mengatur tentang pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah tahun 2026–2029. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan ketersediaan, stabilitas pasokan, dan keterjangkauan harga jagung guna mendukung ketahanan pangan nasional serta menjamin keberlanjutan sektor peternakan dan industri berbasis jagung. Instruksi Presiden ini memberikan arahan kepada kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan langkah-langkah terpadu dalam perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi jagung. Ruang lingkup pengaturan mencakup penguatan produksi dalam negeri, optimalisasi cadangan jagung pemerintah, serta mekanisme penyaluran untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar. Melalui Instruksi Presiden ini, diharapkan tercipta sinergi kebijakan lintas sektor dalam pengelolaan komoditas jagung secara efektif dan efisien, guna mendukung ketahanan pangan nasional dan stabilitas ekonomi.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029

Nomor Peraturan

3

Jenis/Bentuk Peraturan

Instruksi Presiden

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Inpres

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2026-03-25

Tanggal Pengundangan

2026-03-25

Sumber

BN 2026 (...): 12 hlm.

Subjek

PENGADAAN - PENGELOLAAN - JAGUNG - CADANGAN JAGUNG - DALAM NEGERI - PENYALURAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Tanaman Pangan

Lampiran