
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 ini mengatur tentang pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah tahun 2026–2029. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan ketersediaan, stabilitas pasokan, dan keterjangkauan harga jagung guna mendukung ketahanan pangan nasional serta menjamin keberlanjutan sektor peternakan dan industri berbasis jagung. Instruksi Presiden ini memberikan arahan kepada kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan langkah-langkah terpadu dalam perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi jagung. Ruang lingkup pengaturan mencakup penguatan produksi dalam negeri, optimalisasi cadangan jagung pemerintah, serta mekanisme penyaluran untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar. Melalui Instruksi Presiden ini, diharapkan tercipta sinergi kebijakan lintas sektor dalam pengelolaan komoditas jagung secara efektif dan efisien, guna mendukung ketahanan pangan nasional dan stabilitas ekonomi.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029
Nomor Peraturan
3
Jenis/Bentuk Peraturan
Instruksi Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Inpres
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-03-25
Tanggal Pengundangan
2026-03-25
Sumber
BN 2026 (...): 12 hlm.
Subjek
PENGADAAN - PENGELOLAAN - JAGUNG - CADANGAN JAGUNG - DALAM NEGERI - PENYALURAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Tanaman Pangan