
Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Pertanian Tahun 2025–2029 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan terintegrasi. Penyusunan peta proses bisnis ini merupakan tindak lanjut dari rencana strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025–2029 serta upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja organisasi. Ruang lingkup pengaturan meliputi penyusunan dan penetapan Peta Proses Bisnis yang terdiri atas Proses Bisnis Induk (level 0), Proses Bisnis Subproses (level 1), dan Peta Lintas Fungsi (level 2) yang menggambarkan hubungan kerja antarunit organisasi secara menyeluruh. Substansi yang diatur mencakup pengelompokan proses bisnis ke dalam proses utama, proses pendukung, dan proses manajemen, serta penjabaran lebih lanjut ke dalam subproses dan lintas fungsi yang meliputi kegiatan peningkatan produksi dan nilai tambah komoditas pertanian, pengelolaan sumber daya pertanian, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola organisasi, pengawasan, dan pelayanan publik. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, Peta Proses Bisnis Kementerian Pertanian menjadi acuan dalam penataan organisasi, penyusunan standar operasional prosedur, serta pengambilan keputusan strategis guna mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 267/Kpts./HK.150/M/03/2026 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pertanian Tahun 2025-2029
Nomor Peraturan
267
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-03-26
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Biro Hukum, Kementerian Pertanian
Subjek
PETA - PROSES BISNIS - KEMENTERIAN PERTANIAN Pertanian
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Manajemen dan Kesekretariatan