Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Keputusan Menteri
Kembali

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan

Abstrak

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 ini menetapkan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan. Perubahan dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan analisis risiko penyakit hewan periode Oktober 2024 sampai dengan Desember 2025, khususnya terkait perkembangan penyakit brucellosis yang dibedakan berdasarkan komoditas hewan rentan. Keputusan ini mengatur pemutakhiran status situasi berbagai penyakit hewan menular pada wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang mencakup antara lain PMK, LSD, ASF, rabies, HPAI, brucellosis, antraks, CSF, penyakit Jembrana, dan surra. Perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan digunakan sebagai dasar dalam pengendalian, penanggulangan, serta pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan

Nomor Peraturan

287

Jenis/Bentuk Peraturan

Keputusan Menteri

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Kepmentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2026-04-02

Tanggal Pengundangan

2026-04-02

Sumber

Biro Hukum, Kementerian Pertanian

Subjek

STATUS - SITUASI - PENYAKIT HEWAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Peternakan dan Kesehatan Hewan

Lampiran