
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 ini menetapkan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan. Perubahan dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan analisis risiko penyakit hewan periode Oktober 2024 sampai dengan Desember 2025, khususnya terkait perkembangan penyakit brucellosis yang dibedakan berdasarkan komoditas hewan rentan. Keputusan ini mengatur pemutakhiran status situasi berbagai penyakit hewan menular pada wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang mencakup antara lain PMK, LSD, ASF, rabies, HPAI, brucellosis, antraks, CSF, penyakit Jembrana, dan surra. Perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan digunakan sebagai dasar dalam pengendalian, penanggulangan, serta pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan
Nomor Peraturan
287
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-04-02
Tanggal Pengundangan
2026-04-02
Sumber
Biro Hukum, Kementerian Pertanian
Subjek
STATUS - SITUASI - PENYAKIT HEWAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Peternakan dan Kesehatan Hewan