
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 757/Kpts/OT.050/M/09/2026 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat ditetapkan sebagai upaya memperkuat efektivitas koordinasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida. Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi pertanian yang memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan produksi dan produktivitas pertanian serta pencapaian ketahanan pangan nasional, sehingga pengadaan, peredaran, penyimpanan, penggunaan, dan penyalurannya perlu dilakukan pengawasan secara terpadu. Keputusan ini menetapkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat (KPPP Pusat) beserta susunan keanggotaannya yang melibatkan unsur lintas kementerian, lembaga, dan instansi terkait. KPPP Pusat memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian, mengoordinasikan pengawasan pupuk dan pestisida, termasuk pupuk bersubsidi, melakukan pembinaan dan edukasi, melaksanakan pertukaran data dan informasi, serta mengoordinasikan KPPP Provinsi dan KPPP Kabupaten/Kota. Selain itu, KPPP Pusat berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menindaklanjuti peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini juga memberikan kewenangan kepada Ketua KPPP Pusat untuk membentuk Tim Teknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta mencabut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 142/Kpts/OT.050/2/2016. Dengan demikian, Keputusan Menteri ini menjadi dasar penguatan mekanisme pengawasan pupuk dan pestisida melalui koordinasi lintas sektor dan pembagian tugas yang lebih terstruktur.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpts/OT.050/M/09/2026 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat
Nomor Peraturan
757
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Kepmentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-09-28
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
BN 2026 (...): 8 halaman
Subjek
KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA - PUPUK - PESTISIDA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Prasarana dan Sarana