
Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan serta penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pertanian. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021. Ruang lingkup pengaturan meliputi bentuk dan jenis Bantuan Pemerintah (uang, barang, dan/atau jasa), program dan kegiatan, tata cara pengusulan dan penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) melalui Aplikasi Bantuan Pemerintah Elektronik (eBanper), mekanisme pencairan dan penyaluran bantuan, pertanggungjawaban, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan teknis penyusunan petunjuk teknis, publikasi informasi bantuan, serta ketentuan peralihan dan pencabutan regulasi sebelumnya. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian lebih tertib, terintegrasi secara elektronik, dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan pertanian nasional.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Nomor Peraturan
02
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-01-23
Tanggal Pengundangan
2026-02-27
Sumber
BN 2026 (65): 19 hlm.
Subjek
Pedoman Umum - Pengelolaan - Bantuan Pemerintah - Kementerian Pertanian
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Manajemen dan Kesekretariatan