
Peraturan ini menetapkan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018, antara lain: penambahan ketentuan baru mengenai definisi, ruang lingkup kewajiban pelaku usaha dan/atau pekebun dalam menerapkan pembukaan lahan tanpa membakar; penguatan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran lahan, termasuk pembentukan kelompok tani peduli api dan brigade pengendalian kebakaran; penegasan mekanisme pemantauan, pelaporan dan dokumentasi usaha pengendalian kebakaran; serta penyesuaian standar teknis pengolahan lahan yang aman dari risiko kebakaran. Perubahan juga mengatur penegakan sanksi administratif bila terjadi pelanggaran terhadap prinsip pembukaan lahan tanpa membakar serta ketentuan transisi atas aturan lama yang digantikan dengan ketentuan terbaru pada peraturan ini.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Nomor Peraturan
06
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-03-19
Tanggal Pengundangan
2025-03-21
Sumber
BN 2025 (213): 24 hlm.
Subjek
Pembukaan - Pengolahan - Lahan - Perkebunan
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar