
Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar penghitungan nilai komersial serta penentuan komponen bahan baku dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Pengaturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui metode perhitungan yang terstandar. Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan nilai komersial pupuk bersubsidi yang didasarkan pada harga acuan pasar internasional dan komponen biaya hingga pupuk tersedia pada titik serah, termasuk pengaturan komponen biaya yang disebut α (alpha) serta mekanisme penyesuaian melalui faktor β (beta) untuk mengantisipasi volatilitas harga pasar. Selain itu, diatur pula komponen biaya pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang meliputi biaya pembelian bahan baku dan biaya pengangkutan, baik untuk bahan baku gas maupun non-gas. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan mekanisme penghitungan nilai komersial dan komponen bahan baku pupuk bersubsidi menjadi lebih jelas, terukur, serta mendukung efektivitas kebijakan subsidi pupuk dalam mendukung produktivitas sektor pertanian.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi
Nomor Peraturan
06
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-03-03
Tanggal Pengundangan
2026-03-05
Sumber
BN 2026 (156): 13 halaman
Subjek
NILAI KOMERSIAL - BAHAN BAKU - PUPUK BERSUBSIDI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Prasarana dan Sarana