Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi

Abstrak

Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar penghitungan nilai komersial serta penentuan komponen bahan baku dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Pengaturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui metode perhitungan yang terstandar. Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan nilai komersial pupuk bersubsidi yang didasarkan pada harga acuan pasar internasional dan komponen biaya hingga pupuk tersedia pada titik serah, termasuk pengaturan komponen biaya yang disebut α (alpha) serta mekanisme penyesuaian melalui faktor β (beta) untuk mengantisipasi volatilitas harga pasar. Selain itu, diatur pula komponen biaya pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang meliputi biaya pembelian bahan baku dan biaya pengangkutan, baik untuk bahan baku gas maupun non-gas. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan mekanisme penghitungan nilai komersial dan komponen bahan baku pupuk bersubsidi menjadi lebih jelas, terukur, serta mendukung efektivitas kebijakan subsidi pupuk dalam mendukung produktivitas sektor pertanian.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi

Nomor Peraturan

06

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2026-03-03

Tanggal Pengundangan

2026-03-05

Sumber

BN 2026 (156): 13 halaman

Subjek

NILAI KOMERSIAL - BAHAN BAKU - PUPUK BERSUBSIDI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Prasarana dan Sarana

Lampiran

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi