
Bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur pada Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu menetapkan standar pelayanan minimum pada Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden. Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur mengenai standar pelayanan minimum yang meliputi jenis layanan utama dan layanan penunjang, sarana dan prasarana pelayanan, prosedur layanan, pengelolaan pengaduan, saran dan masukan, pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan. Jenis layanan utama meliputi penjualan bibit sapi perah dan bibit kambing perah, penjualan hijauan pakan ternak, serta penjualan susu segar dan susu olahan, sedangkan layanan penunjang meliputi penjualan ternak bukan bibit, layanan eduwisata, permagangan/bimbingan teknis, dan penggunaan sarana dan prasarana. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden
Nomor Peraturan
10
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-05-06
Tanggal Pengundangan
2026-05-08
Sumber
BN 2026 (298): 17 halaman
Subjek
STANDAR PELAYANAN MINIMUM - BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURADEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Peternakan dan Kesehatan Hewan