
Peraturan ini mengatur hal-utama sebagai berikut: pertama, menetapkan kedudukan UPT di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sebagai pelaksana teknis operasional dalam penyuluhan, pelatihan, pengembangan SDM dan layanan lainnya di bidang pertanian. Kedua, menetapkan susunan organisasi UPT yang terdiri atas Kepala UPT dan unit pelaksana teknis penunjang, serta menguraikan tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi UPT. Ketiga, mengatur hubungan kerja antara UPT dengan Badan induk, pemerintah daerah, lembaga penyuluhan dan pelatihan di daerah serta koordinasi nasional-daerah. Keempat, mengatur tata kerja penyusunan rencana kerja UPT, pelaksanaan program penyuluhan dan pelatihan, mekanisme monitoring dan evaluasi, pelaporan kinerja, serta pembinaan dan pengawasan internal. Kelima, mengatur ketentuan peralihan bagi UPT yang sudah ada untuk menyesuaikan struktur, tugas dan tata kerja sesuai peraturan ini agar transisi berjalan lancar.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Nomor Peraturan
11
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-03-27
Tanggal Pengundangan
2025-04-08
Sumber
BN 2025 (251): 33 hlm.
Subjek
Organisasi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Penyuluhan dan SDM Pertanian