Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Abstrak

Peraturan ini mengatur hal-utama sebagai berikut: pertama, menetapkan kedudukan UPT di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sebagai pelaksana teknis operasional dalam penyuluhan, pelatihan, pengembangan SDM dan layanan lainnya di bidang pertanian. Kedua, menetapkan susunan organisasi UPT yang terdiri atas Kepala UPT dan unit pelaksana teknis penunjang, serta menguraikan tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi UPT. Ketiga, mengatur hubungan kerja antara UPT dengan Badan induk, pemerintah daerah, lembaga penyuluhan dan pelatihan di daerah serta koordinasi nasional-daerah. Keempat, mengatur tata kerja penyusunan rencana kerja UPT, pelaksanaan program penyuluhan dan pelatihan, mekanisme monitoring dan evaluasi, pelaporan kinerja, serta pembinaan dan pengawasan internal. Kelima, mengatur ketentuan peralihan bagi UPT yang sudah ada untuk menyesuaikan struktur, tugas dan tata kerja sesuai peraturan ini agar transisi berjalan lancar.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Nomor Peraturan

11

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2025-03-27

Tanggal Pengundangan

2025-04-08

Sumber

BN 2025 (251): 33 hlm.

Subjek

Organisasi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Penyuluhan dan SDM Pertanian

Lampiran

Peraturan Terkait

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian