Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Abstrak

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Pengaturan ini dilatarbelakangi kebutuhan penataan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi teknis operasional serta teknis penunjang di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Ruang lingkup pengaturan meliputi kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, serta pembinaan dan pengelolaan UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Peraturan ini juga menetapkan jenis dan nomenklatur UPT yang melaksanakan kegiatan perakitan, pengujian, pengembangan, dan penerapan modernisasi pertanian pada berbagai subsektor pertanian. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan tercipta penguatan kelembagaan dan peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas UPT dalam mendukung modernisasi pertanian serta pembangunan pertanian nasional.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Nomor Peraturan

12

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2026-05-18

Tanggal Pengundangan

2026-05-20

Sumber

BN 2026 (323): 60 halaman

Subjek

Organisasi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis - Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Lampiran

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian