
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Pengaturan ini dilatarbelakangi kebutuhan penataan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi teknis operasional serta teknis penunjang di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Ruang lingkup pengaturan meliputi kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, serta pembinaan dan pengelolaan UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Peraturan ini juga menetapkan jenis dan nomenklatur UPT yang melaksanakan kegiatan perakitan, pengujian, pengembangan, dan penerapan modernisasi pertanian pada berbagai subsektor pertanian. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan tercipta penguatan kelembagaan dan peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas UPT dalam mendukung modernisasi pertanian serta pembangunan pertanian nasional.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Nomor Peraturan
12
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-05-18
Tanggal Pengundangan
2026-05-20
Sumber
BN 2026 (323): 60 halaman
Subjek
Organisasi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis - Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Perakitan dan Modernisasi Pertanian