
Peraturan Menteri ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. Perubahan dilakukan untuk mendukung percepatan pencapaian swasembada bawang putih melalui peningkatan luas tanam dan produksi serta penyesuaian ketentuan perizinan berusaha. Materi muatan meliputi pengembangan kawasan bawang putih oleh Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih dengan kewajiban menghasilkan produksi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari volume penetapan rencana kebutuhan sesuai neraca komoditas, batas waktu pemenuhan produksi, pengecualian karena force majeure, pelaporan perkembangan secara daring, verifikasi realisasi tanam dan produksi, serta penerbitan surat keterangan selesai. Selain itu, dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai definisi Direktur Jenderal dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 46 Tahun 2019.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis
Nomor Peraturan
15
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-08-20
Tanggal Pengundangan
2026-08-26
Sumber
BN 2026 (595): 10 halaman
Subjek
HORTIKULTURA - BAWANG PUTIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis