Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis

Abstrak

Peraturan Menteri ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. Perubahan dilakukan untuk mendukung percepatan pencapaian swasembada bawang putih melalui peningkatan luas tanam dan produksi serta penyesuaian ketentuan perizinan berusaha. Materi muatan meliputi pengembangan kawasan bawang putih oleh Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih dengan kewajiban menghasilkan produksi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari volume penetapan rencana kebutuhan sesuai neraca komoditas, batas waktu pemenuhan produksi, pengecualian karena force majeure, pelaporan perkembangan secara daring, verifikasi realisasi tanam dan produksi, serta penerbitan surat keterangan selesai. Selain itu, dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai definisi Direktur Jenderal dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 46 Tahun 2019.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis

Nomor Peraturan

15

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2026-08-20

Tanggal Pengundangan

2026-08-26

Sumber

BN 2026 (595): 10 halaman

Subjek

HORTIKULTURA - BAWANG PUTIH

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Hortikultura

Lampiran

Peraturan Terkait

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis