
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perdagangan karbon melalui pengimbangan emisi gas rumah kaca (Offset Emisi GRK) pada sektor pertanian yang dilaksanakan melalui aksi mitigasi perubahan iklim pada subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan. Pengaturan meliputi pihak yang dapat menjadi penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim, yaitu pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani; mekanisme kerja sama dan pembagian hasil; pengajuan serta penilaian Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) atau Dokumen Perencanaan Proyek (DPP); validasi dan verifikasi independen; serta penerbitan rekomendasi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), persetujuan non-SPE GRK, dan rekomendasi otorisasi Unit Karbon. Aksi mitigasi dilakukan melalui pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan serapan maupun penyimpanan cadangan karbon, antara lain melalui pengelolaan air sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan residu tanaman dan limbah ternak, peningkatan karbon tanah, penanaman tanaman tahunan, rehabilitasi lahan pertanian terdegradasi, serta praktik pertanian konservasi. Peraturan ini juga mengatur perdagangan karbon lintas sektor, pungutan sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak, pemantauan dan pembinaan, pelaporan dan evaluasi, serta ketentuan peralihan bagi kegiatan dan Unit Karbon yang telah ada sebelum peraturan berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Kepala Badan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan diundangkan.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian
Nomor Peraturan
18
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-10-06
Tanggal Pengundangan
2026-10-12
Sumber
BN 2026 (678): 19 halaman
Subjek
PERDAGANGAN KARBON — SEKTOR PERTANIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Perakitan dan Modernisasi Pertanian