Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perdagangan karbon melalui pengimbangan emisi gas rumah kaca (Offset Emisi GRK) pada sektor pertanian yang dilaksanakan melalui aksi mitigasi perubahan iklim pada subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan. Pengaturan meliputi pihak yang dapat menjadi penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim, yaitu pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani; mekanisme kerja sama dan pembagian hasil; pengajuan serta penilaian Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) atau Dokumen Perencanaan Proyek (DPP); validasi dan verifikasi independen; serta penerbitan rekomendasi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), persetujuan non-SPE GRK, dan rekomendasi otorisasi Unit Karbon. Aksi mitigasi dilakukan melalui pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan serapan maupun penyimpanan cadangan karbon, antara lain melalui pengelolaan air sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan residu tanaman dan limbah ternak, peningkatan karbon tanah, penanaman tanaman tahunan, rehabilitasi lahan pertanian terdegradasi, serta praktik pertanian konservasi. Peraturan ini juga mengatur perdagangan karbon lintas sektor, pungutan sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak, pemantauan dan pembinaan, pelaporan dan evaluasi, serta ketentuan peralihan bagi kegiatan dan Unit Karbon yang telah ada sebelum peraturan berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Kepala Badan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan diundangkan.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian

Nomor Peraturan

18

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2026-10-06

Tanggal Pengundangan

2026-10-12

Sumber

BN 2026 (678): 19 halaman

Subjek

PERDAGANGAN KARBON — SEKTOR PERTANIAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Lampiran