
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan guna meningkatkan kepastian dan efektivitas pelaksanaannya. Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang meliputi penyesuaian persyaratan teknis impor produk hortikultura, ketentuan mengenai masa berlaku Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), serta pengaturan perubahan RIPH. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Nomor Peraturan
2
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2020-01-14
Tanggal Pengundangan
2020-01-17
Sumber
BN 2020 (24): 8 hlm.
Subjek
REKOMENDASI-IMPOR-HORTIKULTURA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Hortikultura