
Dalam Peraturan Menteri Pertanian diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan hewan meliputi penerapan kesejahteraan hewan, sertifikasi kesejahteraan hewan, serta pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Nomor Peraturan
32
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-12-01
Tanggal Pengundangan
2025-12-04
Sumber
BN 2025 (1016): 102 hlm.
Subjek
Kesejahteraan Hewan
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Peternakan dan Kesehatan Hewan