
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai prinsip dan kriteria kelapa sawit berkelanjutan terhadap usaha perkebunan kelapa sawit, syarat dan tata cara sertifikasi kelapa sawit bekelanjutan terjadap usaha perkebunan kelapa sawit, audit terhadap penilaian pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, penyelesaian senketa atas ketidakpuasan pelaksanaan dan penerbitan sertifikat, syarat dan tata cara transfer sertifikat ISPO, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, biaya sertifikasi dan fasilitasi pembiayaan untuk pekebun, pengenaan sanksi administratif, serta ketentuan pemberian insentif pekebun.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Nomor Peraturan
33
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-11-21
Tanggal Pengundangan
2025-11-26
Sumber
BN 2025 (971): 274 hlm.
Subjek
Sertifikasi - Kelapa Sawit - Usaha Perkebunan
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Perkebunan