Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dan jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian yang meliputi subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, serta sarana pertanian, termasuk klasifikasi perizinan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko, mekanisme pengawasan, kewajiban pelaporan pelaku usaha, serta pengenaan sanksi administrasi.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian

Nomor Peraturan

34

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2025-12-01

Tanggal Pengundangan

2025-12-09

Sumber

BN 2025 (1025): 1278 hlm.

Subjek

Standar - Kegiatan - Usaha - Standar - Produk - Jasa -Perizinan Berusaha - Berbasis Risiko

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Manajemen dan Kesekretariatan

Lampiran

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko