
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dan jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian yang meliputi subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, serta sarana pertanian, termasuk klasifikasi perizinan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko, mekanisme pengawasan, kewajiban pelaporan pelaku usaha, serta pengenaan sanksi administrasi.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Nomor Peraturan
34
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-12-01
Tanggal Pengundangan
2025-12-09
Sumber
BN 2025 (1025): 1278 hlm.
Subjek
Standar - Kegiatan - Usaha - Standar - Produk - Jasa -Perizinan Berusaha - Berbasis Risiko
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Manajemen dan Kesekretariatan