Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai tujuan, jenis dan jenjang pelatihan yang diberikan kepada aparatur dan nonaparatur lingkup Kementerian Pertanian. Pelatihan aparatur terdiri atas pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dan pelatihan struktural kepemimpinan, teknis, fungsional, dan sosio kultural. Sedangkan pelatihan nonaparatur terdiri atas pelatihan teknis dan nonteknis yang mengacu pada KKNI. Diatur pula mengenai mekanisme penyelenggaraan pelatihan meliputi penyelenggara, tahapan pelaksanaan pelatihan, monitoring dan evaluasi pelatihan, ketentuan akreditasi pelatihan pertanian, pengembangan dan pembinaan pelatihan pertanian, sertifikasi kompetensi, pembiayaan, serta ketentuan peralihan khususnya terkait keberlakuan sertifikat akreditasi program pelatihan pertanian dan sertifikat kompetensi bidang pertanian.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Nomor Peraturan

35

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2025-12-01

Tanggal Pengundangan

2025-12-04

Sumber

BN 2025 (1017): 16 hlm.

Subjek

Pelatihan - Sertifikasi - Kompetensi - Sumber Daya Manusia

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Penyuluhan dan SDM Pertanian

Lampiran

Peraturan Terkait

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/SM.120/8/2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian