
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai tujuan, jenis dan jenjang pelatihan yang diberikan kepada aparatur dan nonaparatur lingkup Kementerian Pertanian. Pelatihan aparatur terdiri atas pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dan pelatihan struktural kepemimpinan, teknis, fungsional, dan sosio kultural. Sedangkan pelatihan nonaparatur terdiri atas pelatihan teknis dan nonteknis yang mengacu pada KKNI. Diatur pula mengenai mekanisme penyelenggaraan pelatihan meliputi penyelenggara, tahapan pelaksanaan pelatihan, monitoring dan evaluasi pelatihan, ketentuan akreditasi pelatihan pertanian, pengembangan dan pembinaan pelatihan pertanian, sertifikasi kompetensi, pembiayaan, serta ketentuan peralihan khususnya terkait keberlakuan sertifikat akreditasi program pelatihan pertanian dan sertifikat kompetensi bidang pertanian.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Nomor Peraturan
35
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-12-01
Tanggal Pengundangan
2025-12-04
Sumber
BN 2025 (1017): 16 hlm.
Subjek
Pelatihan - Sertifikasi - Kompetensi - Sumber Daya Manusia
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Penyuluhan dan SDM Pertanian