
Bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pengaturan impor Produk Hortikultura serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hortikultura, perlu dilakukan penataan kembali terhadap pengaturan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang meliputi persyaratan penerbitan rekomendasi, tata cara penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, kewajiban pelaku usaha, serta ketentuan sanksi. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/HR.060/5/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Nomor Peraturan
39
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2019-07-30
Tanggal Pengundangan
2019-07-31
Sumber
BN 2019 (845): 31 hlm.
Subjek
Rekomendasi - Impor - Produk Hortikultura
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Hortikultura