
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan serta menjamin ketersediaan dan mutu sarana budi daya pertanian, perlu mengatur penyelenggaraan sarana budi daya pertanian secara terpadu dan berkelanjutan. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai sumber daya genetik tanaman, benih tanaman, pupuk, pestisida, pakan, alat dan mesin pertanian, serta pengawasan dan sanksi administratif dalam penyelenggaraan sarana budi daya pertanian. Pengaturan meliputi pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya genetik tanaman; standar mutu, sertifikasi, pelabelan, pemasukan dan pengeluaran benih tanaman; pengadaan, pengujian, pendaftaran, peredaran, dan cadangan pupuk; perizinan, pendaftaran, standar mutu, efektivitas, pelabelan, dan penggunaan pestisida; serta standar mutu dan sertifikasi alat dan mesin pertanian. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Nomor Peraturan
7
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PP
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-02-09
Tanggal Pengundangan
2026-02-09
Sumber
LN 2026 (17): 74 hlm.
Subjek
SISTEM - BUDI DAYA - PERTANIAN - BERKELANJUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Sekretariat Negara
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Tanaman Pangan