Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Pemerintah
Kembali

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Abstrak

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan serta menjamin ketersediaan dan mutu sarana budi daya pertanian, perlu mengatur penyelenggaraan sarana budi daya pertanian secara terpadu dan berkelanjutan. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai sumber daya genetik tanaman, benih tanaman, pupuk, pestisida, pakan, alat dan mesin pertanian, serta pengawasan dan sanksi administratif dalam penyelenggaraan sarana budi daya pertanian. Pengaturan meliputi pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya genetik tanaman; standar mutu, sertifikasi, pelabelan, pemasukan dan pengeluaran benih tanaman; pengadaan, pengujian, pendaftaran, peredaran, dan cadangan pupuk; perizinan, pendaftaran, standar mutu, efektivitas, pelabelan, dan penggunaan pestisida; serta standar mutu dan sertifikasi alat dan mesin pertanian. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Nomor Peraturan

7

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Pemerintah

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

PP

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2026-02-09

Tanggal Pengundangan

2026-02-09

Sumber

LN 2026 (17): 74 hlm.

Subjek

SISTEM - BUDI DAYA - PERTANIAN - BERKELANJUTAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Sekretariat Negara

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Tanaman Pangan

Lampiran

Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan