
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 170 K/TUN/2025 memutus permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sarbi Moerhani Lestari terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 185/B/2024/PT.TUN.JKT yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 402/G/2023/PTUN.JKT dalam sengketa tata usaha negara mengenai Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 020.OA/KPTS/SR.310/B/01/2022 tentang Pemberian Nomor Pendaftaran Pupuk Organik dengan Nama Dagang Pamorganik Mas atas nama PT Utama Karya Tani. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh judex facti, serta Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan secara langsung oleh objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Amar putusan menyatakan menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.
Tipe Dokumen
Putusan Pengadilan
Judul
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara No. 170 K/TUN/2025
T.E.U
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Putusan
170 K/TUN/2025
Jenis Peradilan
pedoman
Sumber Peradilan
Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan
MA
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal Dibacakan
2025-04-24
Subjek
Menteri Pertanian Republik Indonesia
Status Putusan
Tetap
Bahasa
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum / Jenis Perkara
Hukum Tata Usaha Negara
Lokasi
Kementerian Pertanian