Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>pedoman
Kembali

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara No. 170 K/TUN/2025

Abstrak

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 170 K/TUN/2025 memutus permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sarbi Moerhani Lestari terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 185/B/2024/PT.TUN.JKT yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 402/G/2023/PTUN.JKT dalam sengketa tata usaha negara mengenai Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 020.OA/KPTS/SR.310/B/01/2022 tentang Pemberian Nomor Pendaftaran Pupuk Organik dengan Nama Dagang Pamorganik Mas atas nama PT Utama Karya Tani. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh judex facti, serta Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan secara langsung oleh objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Amar putusan menyatakan menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Putusan Pengadilan

Judul

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara No. 170 K/TUN/2025

T.E.U

Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual

Nomor Putusan

170 K/TUN/2025

Jenis Peradilan

pedoman

Sumber Peradilan

Mahkamah Agung

Singkatan Jenis Peradilan

MA

Tempat Peradilan

Jakarta

Tanggal Dibacakan

2025-04-24

Subjek

Menteri Pertanian Republik Indonesia

Status Putusan

Tetap

Bahasa

Bahasa Indonesia

Bidang Hukum / Jenis Perkara

Hukum Tata Usaha Negara

Lokasi

Kementerian Pertanian

Unduh Dokumen