
Perkara Nomor 305/G/2025/PTUN.JKT merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Perkumpulan Produsen dan Penangkar Benih Indonesia terhadap Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Gugatan ini pada pokoknya mempersoalkan keabsahan Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 170/HK.310/C/10/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah, khususnya ketentuan pada Bab II angka 3 sampai dengan angka 10. Dalam proses pemeriksaan, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan dan Tergugat belum menyampaikan jawaban. Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, Penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan atas kehendaknya sendiri untuk mengakhiri sengketa. Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang memberikan hak kepada Penggugat untuk mencabut gugatan sebelum Tergugat menyampaikan jawaban tanpa memerlukan persetujuan Tergugat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, memerintahkan pencoretan perkara dari register perkara gugatan, serta membebankan biaya perkara kepada Penggugat. Dengan demikian, sengketa Tata Usaha Negara ini dinyatakan berakhir tanpa adanya pemeriksaan dan putusan mengenai pokok sengketa.
Tipe Dokumen
Putusan Pengadilan
Judul
Putusan Nomor 305/G/2025/PTUN.JKT
T.E.U
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Putusan
305/G/2025/PTUN.JKT
Jenis Peradilan
pedoman
Sumber Peradilan
Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan
MA
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal Dibacakan
2025-10-07
Subjek
PERKARA - TATA USAHA NEGARA
Status Putusan
Tetap
Bahasa
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum / Jenis Perkara
Hukum Acara Tata Usaha Negara
Lokasi
Kementerian Pertanian