Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>pedoman
Kembali

Putusan Nomor 305/G/2025/PTUN.JKT

Abstrak

Perkara Nomor 305/G/2025/PTUN.JKT merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Perkumpulan Produsen dan Penangkar Benih Indonesia terhadap Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Gugatan ini pada pokoknya mempersoalkan keabsahan Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 170/HK.310/C/10/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah, khususnya ketentuan pada Bab II angka 3 sampai dengan angka 10. Dalam proses pemeriksaan, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan dan Tergugat belum menyampaikan jawaban. Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, Penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan atas kehendaknya sendiri untuk mengakhiri sengketa. Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang memberikan hak kepada Penggugat untuk mencabut gugatan sebelum Tergugat menyampaikan jawaban tanpa memerlukan persetujuan Tergugat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, memerintahkan pencoretan perkara dari register perkara gugatan, serta membebankan biaya perkara kepada Penggugat. Dengan demikian, sengketa Tata Usaha Negara ini dinyatakan berakhir tanpa adanya pemeriksaan dan putusan mengenai pokok sengketa.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Putusan Pengadilan

Judul

Putusan Nomor 305/G/2025/PTUN.JKT

T.E.U

Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual

Nomor Putusan

305/G/2025/PTUN.JKT

Jenis Peradilan

pedoman

Sumber Peradilan

Mahkamah Agung

Singkatan Jenis Peradilan

MA

Tempat Peradilan

Jakarta

Tanggal Dibacakan

2025-10-07

Subjek

PERKARA - TATA USAHA NEGARA

Status Putusan

Tetap

Bahasa

Bahasa Indonesia

Bidang Hukum / Jenis Perkara

Hukum Acara Tata Usaha Negara

Lokasi

Kementerian Pertanian

Unduh Dokumen