
Text abstrak belum tersedia.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 23/Permentan/PK.210/5/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Nomor Peraturan
23/Permentan/PK.210/5/2018
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2018-05-18
Tanggal Pengundangan
2018-05-24
Sumber
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Subjek
PEMASUKAN - KARKAS - DAGING
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Administrasi Negara
Tematik
Peternakan dan Kesehatan Hewan
UU No. 16 Tahun 1992, UU No 18 Tahun 2009