Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Abstrak

Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi, menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas pestisida yang beredar, serta memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran dan pelabelan pestisida. Pengaturan ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup dalam penggunaan pestisida di sektor pertanian. Ruang lingkup pengaturan meliputi persyaratan, tata cara, dan mekanisme pendaftaran pestisida, evaluasi teknis dan administratif, pemberian nomor pendaftaran, perubahan dan perpanjangan pendaftaran, serta ketentuan pelabelan yang memuat informasi identitas, komposisi, cara penggunaan, peringatan bahaya, dan tindakan pengamanan. Selain itu, diatur pula pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran dan pelabelan, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan peredaran dan penggunaan pestisida dapat lebih terkendali, aman, dan mendukung sistem pertanian yang berkelanjutan.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Nomor Peraturan

03

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2026-02-20

Tanggal Pengundangan

2026-02-26

Sumber

BN 2026 (130): 13 hlm.

Subjek

TATA KELOLA - PUPUK - SUBSIDI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Biro Hukum, Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Prasarana dan Sarana