
Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi, menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas pestisida yang beredar, serta memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran dan pelabelan pestisida. Pengaturan ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup dalam penggunaan pestisida di sektor pertanian. Ruang lingkup pengaturan meliputi persyaratan, tata cara, dan mekanisme pendaftaran pestisida, evaluasi teknis dan administratif, pemberian nomor pendaftaran, perubahan dan perpanjangan pendaftaran, serta ketentuan pelabelan yang memuat informasi identitas, komposisi, cara penggunaan, peringatan bahaya, dan tindakan pengamanan. Selain itu, diatur pula pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran dan pelabelan, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan peredaran dan penggunaan pestisida dapat lebih terkendali, aman, dan mendukung sistem pertanian yang berkelanjutan.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Nomor Peraturan
03
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-02-20
Tanggal Pengundangan
2026-02-26
Sumber
BN 2026 (130): 13 hlm.
Subjek
TATA KELOLA - PUPUK - SUBSIDI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Biro Hukum, Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Prasarana dan Sarana