Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Abstrak

Peraturan ini mengatur secara komprehensif pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi, mencakup definisi pupuk dan pupuk bersubsidi; penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani dan pembudidaya ikan; mekanisme pengadaan (produksi dalam negeri dan/atau impor) serta penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen ke titik serah hingga penerima akhir; persyaratan dan prosedur penyaluran termasuk validasi petani/pembudidaya, verifikasi data, penggunaan kartu perbankan atau alat elektronik penebusan subsidi; pengaturan titik serah (termasuk kelompok tani, koperasi, pengecer resmi) dan mekanisme distribusi agar tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat harga, dan tepat tempat; pembinaan terhadap pelaku distribusi dan titik serah, sistem pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penyaluran; ketentuan penagihan dan pembayaran subsidi, pelaporan dan audit; serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan. Peraturan juga memuat ketentuan peralihan bagi pengaturan lama yang diubah dan penutup untuk memastikan kelancaran implementasi di tahun pelaksanaan.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Nomor Peraturan

15

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2025-05-15

Tanggal Pengundangan

2025-05-19

Sumber

BN 2025 (343): 22 hlm.

Subjek

Tata Kelola - Pupuk Bersubsidi

Status

Tidak Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Prasarana dan Sarana