
Peraturan ini mengatur secara komprehensif pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi, mencakup definisi pupuk dan pupuk bersubsidi; penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani dan pembudidaya ikan; mekanisme pengadaan (produksi dalam negeri dan/atau impor) serta penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen ke titik serah hingga penerima akhir; persyaratan dan prosedur penyaluran termasuk validasi petani/pembudidaya, verifikasi data, penggunaan kartu perbankan atau alat elektronik penebusan subsidi; pengaturan titik serah (termasuk kelompok tani, koperasi, pengecer resmi) dan mekanisme distribusi agar tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat harga, dan tepat tempat; pembinaan terhadap pelaku distribusi dan titik serah, sistem pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penyaluran; ketentuan penagihan dan pembayaran subsidi, pelaporan dan audit; serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan. Peraturan juga memuat ketentuan peralihan bagi pengaturan lama yang diubah dan penutup untuk memastikan kelancaran implementasi di tahun pelaksanaan.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Nomor Peraturan
15
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-05-15
Tanggal Pengundangan
2025-05-19
Sumber
BN 2025 (343): 22 hlm.
Subjek
Tata Kelola - Pupuk Bersubsidi
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Prasarana dan Sarana
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi