
Peraturan ini ditetapkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan serta mendukung program pemerintah di bidang hortikultura. Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023. Pengaturan ini bertujuan menjamin ketersediaan benih hortikultura bermutu secara berkesinambungan melalui sistem produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran yang terstandar. Ruang lingkup pengaturan meliputi produksi benih melalui perbanyakan generatif dan vegetatif, klasifikasi kelas benih, persyaratan dan tata cara sertifikasi kompetensi produsen dan pengedar benih, penerapan sistem manajemen mutu, mekanisme sertifikasi benih hortikultura, serta ketentuan peredaran dan pengawasan oleh Pengawas Benih Tanaman. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelabelan ulang, penarikan benih yang tidak memenuhi standar mutu, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan terwujud tertib perbenihan hortikultura yang menjamin mutu genetik, fisik, fisiologis, dan kesehatan benih, sehingga mendukung peningkatan produksi dan daya saing komoditas hortikultura nasional.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2026 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
Nomor Peraturan
04
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-02-26
Tanggal Pengundangan
2026-02-27
Sumber
BN 2026 (140): 21 halaman
Subjek
PRODUKSI - SERTIFIKASI - PENGAWASAN - PEREDARAN - HORTIKULTURA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Hortikultura
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura