
Peraturan ini mengatur kedudukan UPT sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan penunjang dalam bidang perakitan, pengembangan, pengujian, dan modernisasi alat dan mesin pertanian. Diatur pula susunan organisasi UPT yang meliputi Kepala UPT, unsur pelaksana teknis, serta jabatan fungsional. Peraturan menetapkan tugas dan fungsi tiap unsur organisasi, mekanisme koordinasi antara UPT dengan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, tata cara penyusunan rencana kerja, pelaksanaan program teknis, mekanisme pelaporan, pengawasan, serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis. Peraturan ini juga mengatur ketentuan transisi untuk penyesuaian struktur UPT yang telah ada agar selaras dengan ketentuan baru.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Nomor Peraturan
10
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-03-27
Tanggal Pengundangan
2025-04-08
Sumber
BN 2025 (250) 52 hlm.
Subjek
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian