Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Abstrak

Peraturan ini mengatur kedudukan UPT sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan penunjang dalam bidang perakitan, pengembangan, pengujian, dan modernisasi alat dan mesin pertanian. Diatur pula susunan organisasi UPT yang meliputi Kepala UPT, unsur pelaksana teknis, serta jabatan fungsional. Peraturan menetapkan tugas dan fungsi tiap unsur organisasi, mekanisme koordinasi antara UPT dengan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, tata cara penyusunan rencana kerja, pelaksanaan program teknis, mekanisme pelaporan, pengawasan, serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis. Peraturan ini juga mengatur ketentuan transisi untuk penyesuaian struktur UPT yang telah ada agar selaras dengan ketentuan baru.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Nomor Peraturan

10

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2025-03-27

Tanggal Pengundangan

2025-04-08

Sumber

BN 2025 (250) 52 hlm.

Subjek

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Status

Tidak Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Perkebunan

Lampiran

Peraturan Terkait

Peraturan Menteri Pertanian 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian