
Dalam Peraturan Menteri ini diatur perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, antara lain penambahan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, penyesuaian tugas dan fungsi balai besar tertentu, pengaturan susunan organisasi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, serta penyesuaian jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Nomor Peraturan
39
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-12-30
Tanggal Pengundangan
2025-12-31
Sumber
BN 2025 (1197): 13 hlm.
Subjek
Tata Kerja Unit - Pelaksana Teknis - Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Mengubah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian