Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, antara lain penambahan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, penyesuaian tugas dan fungsi balai besar tertentu, pengaturan susunan organisasi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, serta penyesuaian jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Nomor Peraturan

39

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2025-12-30

Tanggal Pengundangan

2025-12-31

Sumber

BN 2025 (1197): 13 hlm.

Subjek

Tata Kerja Unit - Pelaksana Teknis - Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Perakitan dan Modernisasi Pertanian