Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur perubahan terhadap susunan Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, penambahan Loka Penerapan Modernisasi Pertanian, penyesuaian tugas dan fungsi beberapa balai, penghapusan fungsi tertentu, pengaturan jabatan struktural, serta perubahan lampiran mengenai bagan organisasi, nama, lokasi, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Nomor Peraturan

37

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2025-12-18

Tanggal Pengundangan

2025-12-22

Sumber

BN 2025 (1104): 14 hlm.

Subjek

Organisasi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis - Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Status

Tidak Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Lampiran

Peraturan Terkait

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian