
Dalam Peraturan Menteri ini diatur perubahan terhadap susunan Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, penambahan Loka Penerapan Modernisasi Pertanian, penyesuaian tugas dan fungsi beberapa balai, penghapusan fungsi tertentu, pengaturan jabatan struktural, serta perubahan lampiran mengenai bagan organisasi, nama, lokasi, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Nomor Peraturan
37
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-12-18
Tanggal Pengundangan
2025-12-22
Sumber
BN 2025 (1104): 14 hlm.
Subjek
Organisasi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis - Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian