
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia diterbitkan untuk menjamin agar seluruh bahan pakan asal tumbuhan yang masuk maupun keluar dari Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang jelas. Peraturan ini bertujuan melindungi kesehatan hewan, keamanan pakan, serta mendukung kelancaran perdagangan bahan pakan nasional. Peraturan ini mengatur persyaratan pemasukan bahan pakan asal tumbuhan yang wajib memiliki Izin Pemasukan atau Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan (SPP-RK) sesuai jenis komoditasnya. Persyaratan mencakup aspek teknis seperti negara asal, mutu dan keamanan (berdasarkan SNI atau CoA), serta kemasan dan label, ditambah persyaratan administrasi berupa dokumen perusahaan dan dokumen perdagangan. Bagi pengeluaran (ekspor), diatur kewajiban memperoleh Izin Pengeluaran apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan, dengan pemenuhan persyaratan teknis berupa Certificate of Analysis atau Certificate of Quality. Tata cara perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem Kementerian Pertanian dengan mekanisme verifikasi dan kajian yang jelas serta waktu pelayanan yang ditetapkan. Selain itu, Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan realisasi pemasukan dan pengeluaran, tindakan karantina tumbuhan, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pembekuan izin bagi pelaku usaha yang melanggar. Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 dan disesuaikan dengan ketentuan perizinan berbasis risiko, serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Nomor Peraturan
11
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-05-07
Tanggal Pengundangan
2026-05-08
Sumber
BN 2026 (295): 40 halaman
Subjek
PEMASUKAN - PENGELUARAN - BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian