Logo 1Logo 2
Menu
Hero Breadcrumb

Peraturan

Beranda>Peraturan>Peraturan Menteri Pertanian
Kembali

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan pasokan bahan pakan asal tumbuhan serta menyesuaikan kebijakan pemenuhan bahan pakan. Perubahan dilakukan dengan menghapus ketentuan Pasal 69 ayat (3) dan menata kembali ketentuan pemasukan bahan pakan asal tumbuhan yang belum ditetapkan dalam neraca komoditas. Pemasukan dapat direalisasikan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Detail Peraturan

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Nomor Peraturan

17

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Menteri Pertanian

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan

Permentan

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

2026-09-28

Tanggal Pengundangan

2026-09-30

Sumber

BN 2026 (681): 3 halaman

Subjek

Pakan Ternak - Impor

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kementerian Pertanian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Tematik

Peternakan dan Kesehatan Hewan