
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan pasokan bahan pakan asal tumbuhan serta menyesuaikan kebijakan pemenuhan bahan pakan. Perubahan dilakukan dengan menghapus ketentuan Pasal 69 ayat (3) dan menata kembali ketentuan pemasukan bahan pakan asal tumbuhan yang belum ditetapkan dalam neraca komoditas. Pemasukan dapat direalisasikan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Nomor Peraturan
17
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2026-09-28
Tanggal Pengundangan
2026-09-30
Sumber
BN 2026 (681): 3 halaman
Subjek
Pakan Ternak - Impor
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Peternakan dan Kesehatan Hewan