
Peraturan ini menetapkan pengaturan umum dan definisi tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian; menetapkan kriteria pegawai dan unit organisasi yang berhak menerima tunjangan kinerja; menetapkan indikator dan metode penilaian kinerja yang digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan; mengatur mekanisme perhitungan, penetapan, dan pembayaran tunjangan kinerja, termasuk persyaratan administrasi, verifikasi capaian kinerja, serta prosedur pelaporan dan audit tunjangan; mengatur sanksi administratif bagi pegawai atau unit organisasi yang memperoleh tunjangan tetapi tidak memenuhi kriteria atau melakukan penyimpangan; serta ketentuan peralihan bagi tunjangan kinerja yang sebelumnya telah diberikan berdasarkan regulasi lama agar disesuaikan dengan mekanisme baru yang diatur dalam peraturan ini.
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Nomor Peraturan
20
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri Pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Permentan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2025-07-31
Tanggal Pengundangan
2025-08-01
Sumber
BN 2025 (564): 13 hlm.
Subjek
Tunjangan Kinerja - Kementerian Pertanian
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Tematik
Manajemen dan Kesekretariatan
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian