Detail Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Subtansi dan Sub Kelompok pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
T.E.U Badan/Pengarang : Indonesia. Kementerian Pertanian
Nomor Peraturan : Permentan No.28 Tahun 2023
Jenis/Bentuk Peraturan : peraturan menteri pertanian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permentan
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Ditetapkan : 17/07/2023
Tanggal Diundangkan : 24/07/2023
Sumber : Biro Hukum Kementerian Pertanian
Subjek : Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Subtansi dan Sub Kelompok pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Status : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Pertanian
Bidang Hukum : Administrasi Negara
Tematik : Manajemen dan Kesekretariatan
Status Peraturan
Mencabut

- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian

- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian

- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman

- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian


No Data Found