Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian bersama kementerian/lembaga terkait menuntaskan pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Rapat yang digelar pada Jumat (6/2/2026) ini menegaskan penguatan skema nilai komersial sebagai acuan perhitungan subsidi pupuk sekaligus memastikan kepastian mekanisme pembayaran agar lebih akuntabel dan efisien.
Rapat yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum tersebut dihadiri oleh lintas kementerian, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian BUMN, BPKP, hingga PT Pupuk Indonesia (Holding Company).
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan skema subsidi pupuk dengan pendekatan nilai komersial. Skema baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penghitungan beban subsidi.
Perwakilan Kementerian Keuangan menekankan pentingnya kejelasan komponen nilai komersial karena akan menjadi dasar dalam penghitungan subsidi. “Ketentuan yang disebut nilai komersial akan menjadi penting untuk menghitung beban subsidi,” ujar perwakilan Kementerian Keuangan dalam rapat.
Sementara itu, Biro Hukum Kementerian Pertanian menegaskan bahwa nilai komersial sementara digunakan untuk mengakomodasi dinamika harga pasar, dengan mekanisme penyesuaian pada akhir tahun anggaran. “Selisih lebih atau kurang bayar akan diperhitungkan pada akhir tahun setelah dilakukan audit,” jelas perwakilan Biro Hukum.
Dalam pembahasan pasal-pasal, forum juga menyepakati sejumlah penyesuaian substansi, antara lain perubahan penggunaan HPP menjadi nilai komersial, penguatan peran penyuluh pertanian dalam verifikasi dan validasi, penegasan mekanisme pembayaran subsidi pupuk kepada BUMN pupuk, serta penambahan akses data pelaporan realisasi bagi Direktorat Jenderal Anggaran.
PT Pupuk Indonesia menyambut baik pengaturan yang memberikan kepastian proses bisnis di lapangan. Namun demikian, kewenangan persetujuan pemerintah dalam beberapa tahapan tetap dipertahankan untuk menjaga tata kelola yang akuntabel.
Selain itu, rapat juga membahas ketentuan peralihan guna mencegah kekosongan hukum saat regulasi baru mulai berlaku. Kementerian Pertanian selaku pemrakarsa akan menyisir kembali substansi yang memerlukan pengaturan lebih lanjut sebelum penetapan.
Rapat pengharmonisasian dinyatakan selesai setelah seluruh pasal dalam draf rancangan peraturan dibahas dan disepakati secara prinsip oleh seluruh peserta.





