Logo 1Logo 2
Menu
KPK Endus Celah Korupsi Gula Rafinasi, Aturan Kebun Tebu Pabrik Bakal Dirombak Ketat

09 Apr 2026

KPK Endus Celah Korupsi Gula Rafinasi, Aturan Kebun Tebu Pabrik Bakal Dirombak Ketat

JAKARTA (JDIH) – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi memulai langkah serius untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Langkah ini diambil menyusul adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengidentifikasi titik rawan korupsi pada tata kelola Gula Kristal Rafinasi (GKR) akibat lemahnya implementasi kewajiban pembangunan kebun tebu oleh industri.

Rencana perombakan aturan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementan di Jakarta, Senin (6/4/2026). Fokus utama revisi tertuju pada Pasal 30 ayat (2) yg saat ini seolah memberikan keistimewaan kepada pelaku usaha GKR yg tidak mempunyai kebun.

"Terdapat surat rekomendasi dari KPK untuk merevisi Pasal 30 ayat (2) PP 26 Tahun 2021... mengenai kerentanan korupsi pada tata kelola gula kristal rafinasi (GKR)," demikian bunyi poin krusial dalam laporan resmi Kementan tersebut.

KPK menyoroti bahwa tanpa kewajiban memiliki kebun yang jelas dan terukur, tata kelola gula rafinasi rawan disalahgunakan. Namun, upaya sinkronisasi ini menghadapi tantangan teknis di lapangan. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan mengungkapkan bahwa mayoritas pabrik gula rafinasi saat ini berlokasi di area pelabuhan yang minim lahan tebu memadai.

Terdapat kekhawatiran jika kebun dipaksakan berada jauh dari lokasi pabrik, kualitas rendemen tebu akan merosot drastis akibat waktu tempuh distribusi yang melebihi 48 jam. Sebagai solusi alternatif, Kementan tengah mengkaji skema kerja sama antara pabrik gula rafinasi dengan pemilik lahan atau petani tebu lokal agar kewajiban pasokan tetap terpenuhi tanpa harus memiliki lahan sendiri secara fisik.

Dalam pertemuan tersebut, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) menegaskan agar ke depannya aturan kewajiban kebun ini tidak lagi sekadar menjadi penjelasan tambahan, melainkan harus masuk ke dalam batang tubuh peraturan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menutup rangkaian pembahasan, Kepala Biro Hukum Kementan menyatakan perlu adanya kajian yang lebih komprehensif terkait tata kelola komoditas dari hulu ke hilir. Koordinasi tingkat tinggi antara Direktur Jenderal Perkebunan dan Sekretaris Jenderal Kementan akan segera dilakukan untuk mematangkan draf revisi ini sebelum disosialisasikan lebih lanjut kepada publik