Logo 1Logo 2
Menu
Kementan Finalkan Permentan Nilai Komersial Pupuk Bersubsidi, Gunakan Referensi Harga Pasar

20 Feb 2026

Kementan Finalkan Permentan Nilai Komersial Pupuk Bersubsidi, Gunakan Referensi Harga Pasar

Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian memfinalkan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi dalam rapat yang digelar pada Selasa (10/2/2026). Regulasi ini akan menjadi dasar baru dalam mekanisme pembayaran pupuk bersubsidi.

Rapat membahas kejelasan formula penentuan nilai komersial yang akan digunakan dalam skema pembayaran pupuk bersubsidi. Sebelum memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum, rancangan beleid tersebut akan terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Pertemuan dihadiri perwakilan Direktorat Pupuk, Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Biro Hukum, Inspektorat Jenderal, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapoksi Penyusunan Perundang-undangan II Biro Hukum Kementan, Aji Kurnia, menjelaskan terdapat sejumlah penyesuaian substansi dalam rancangan peraturan tersebut, khususnya terkait metode penetapan nilai komersial.

“Penetapan nilai komersial akan menggunakan harga referensi pupuk dari publikasi harga pasar internasional di kawasan Asia Tenggara atau Southeast Asia (SEA) dalam kondisi curah di pelabuhan atau gudang produsen (landed SEA), dengan nilai konversi untuk penyesuaian formula pupuk,” ujar Aji dalam rapat finalisasi.

Ia menambahkan, komponen nilai komersial tidak hanya mengacu pada harga referensi internasional, tetapi juga memperhitungkan biaya distribusi hingga pupuk diterima petani.

“Nilai komersial mencakup biaya yang dibutuhkan sampai dengan Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS), sehingga struktur pembiayaan menjadi lebih transparan dan terukur,” katanya.

Dalam masa transisi, Harga Pokok Penjualan (HPP) masih akan diberlakukan sementara hingga Permentan resmi ditetapkan dan diimplementasikan.

“HPP akan tetap berlaku untuk sementara waktu dan akan dilakukan penyesuaian setelah Rancangan Permentan ini terbit,” ujar Aji.

Kementerian Pertanian menargetkan regulasi tersebut segera difinalkan guna memberikan kepastian hukum dalam skema pembayaran pupuk bersubsidi sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan dinamika harga pasar internasional.