Logo 1Logo 2
Menu
Kementan Matangkan Revisi Permentan Hortikultura, Soroti Sertifikasi dan Registrasi

10 Apr 2026

Kementan Matangkan Revisi Permentan Hortikultura, Soroti Sertifikasi dan Registrasi

JAKARTA (JDIH) -- Kementerian Pertanian mulai mematangkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik melalui rapat lanjutan yang digelar pada Kamis (9/4/2026) di Jakarta. Pembahasan difokuskan pada penguatan aspek registrasi dan sertifikasi sebagai upaya menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus meningkatkan daya saing produk hortikultura.

Dalam forum itu, Novianto, Kapoksi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Pertanian, menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Rancangan Permentan (RPermentan) sebelum memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Kelengkapan dokumen administratif seperti naskah kebijakan, draf awal, hingga hasil uji publik yang telah dilakukan pada Oktober 2025 juga diminta segera dirampungkan.

Novianto menambahkan bahwa fokus utama perubahan diarahkan pada mengatur registrasi dan sertifikasi. Penyesuaian ini dinilai krusial, mengingat sejumlah negara tujuan ekspor mensyaratkan adanya registrasi kebun serta standar Good Agricultural Practices (GAP) yang lebih ketat.

“Kebutuhan registrasi kebun itu sekarang menjadi syarat utama di banyak negara tujuan ekspor. Kalau ini tidak kita perkuat, produk kita bisa kalah bersaing,” ujar Novianto.

Selain itu, perubahan juga menyasar pendekatan sertifikasi. Jika sebelumnya lebih berorientasi pada produk, ke depan akan diarahkan pada proses produksi. Pendekatan ini dinilai lebih menjamin konsistensi mutu hasil hortikultura.

Novianto menegaskan, “Yang kita dorong sekarang bukan hanya hasil akhirnya, tapi bagaimana prosesnya memenuhi standar. Dengan begitu, kualitas produk bisa lebih terjaga dari hulu sampai hilir.”

Tak hanya itu, rapat juga menyinggung perlunya sinkronisasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, terutama dalam aspek keamanan pangan dan implementasi GAP.

Kementerian Pertanian menargetkan revisi aturan ini segera rampung dan dapat diproses ke tahap harmonisasi. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan di sektor hortikultura sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar global.