JAKARTA (JDIH) -- Kementerian Pertanian melalui Biro Hukum menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang yang merupakan bagian dari JAAN Domestic Foundation untuk membahas implementasi serta penyempurnaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. Pertemuan berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Biro Hukum tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Biro Hukum Kementan. Forum ini menjadi wadah bagi organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait efektivitas implementasi regulasi di lapangan.
Ketua Kelompok Substansi Perundang-undangan I Biro Hukum Kementan, Novianto, menegaskan bahwa setiap usulan perubahan regulasi harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem perundang-undangan.
“Setiap penyempurnaan peraturan perundang-undangan harus melalui tahapan evaluasi dan prosedur yang jelas agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Novianto dalam audiensi tersebut.
Dalam pembahasan, Koalisi DMFI menyampaikan sejumlah masukan yang berfokus pada penguatan implementasi di lapangan, termasuk perlunya penyempurnaan norma agar perlindungan terhadap kesejahteraan hewan dapat berjalan lebih efektif.
Menanggapi hal tersebut, Biro Hukum Kementan menjelaskan mekanisme evaluasi regulasi, mulai dari identifikasi kebutuhan perubahan hingga proses harmonisasi, sebagai bagian dari tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memaparkan latar belakang dan arah kebijakan Permentan Nomor 35 Tahun 2025, termasuk tujuan pengaturan dan pendekatan yang digunakan dalam merumuskan norma kesejahteraan hewan.
Hasil pembahasan menyepakati pentingnya penguatan diseminasi informasi regulasi, khususnya kepada pemerintah daerah sebagai pelaksana utama di tingkat lapangan.
“Diperlukan sosialisasi yang lebih luas dan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan kesejahteraan hewan dapat berjalan optimal,” kata Novianto.
Kementerian Pertanian menilai kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil seperti DMFI menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap substansi pengaturan.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat implementasi kebijakan kesejahteraan hewan secara berkelanjutan, sekaligus memastikan regulasi yang ada tetap adaptif terhadap dinamika di lapangan.





