JAKARTA (JDIH) – Kementerian Pertanian melalui Biro Hukum bergerak mempercepat transformasi layanan informasi hukum dengan melakukan studi tiru ke JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses regulasi yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau di era digital.
Kegiatan studi banding tersebut dilakukan dengan mempelajari langsung sistem pengelolaan JDIH BPK yang telah mengelola lebih dari 300 ribu data peraturan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Sistem ini dinilai mampu mempercepat pencarian informasi hukum tanpa proses berjenjang yang selama ini menjadi kendala di berbagai instansi .
Dalam pemaparannya, Herny Yanuarni, Kepala Bidang Legislasi dan Informasi Hukum BPK menegaskan bahwa inovasi konten menjadi kunci dalam menarik perhatian publik.
“Kami membuat konten Hukum 1 Menit agar masyarakat bisa memahami regulasi secara cepat dan sederhana,” ujarnya. Selain itu, platform Share Journal juga dikembangkan sebagai ruang berbagi karya ilmiah hukum yang dapat diakses luas.
Perwakilan dari JDIH Kementan menilai pendekatan digital yang diterapkan JDIH BPK menjadi contoh penting dalam penguatan layanan hukum.
“Digitalisasi dan pembaruan database secara rutin menjadi kunci agar informasi hukum dapat diakses masyarakat dengan lebih cepat dan efisien,” ungkap Novianto, Ketua Kelompok Substansi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Pertanian.
Selain itu, penggunaan teknologi OCR dalam pengelolaan dokumen memungkinkan pencarian informasi tidak hanya berdasarkan judul, tetapi juga isi peraturan. Sistem ini didukung pengelolaan arsip yang terintegrasi serta dukungan penuh dari tim teknologi informasi internal.
Melalui langkah ini, Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk membangun layanan JDIH yang lebih modern, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta mempermudah akses informasi hukum bagi publik.





