SABANG (JDIH) — Sidang perkara perdata terkait penyitaan 250 ton beras di Pengadilan Negeri Sabang ditunda hingga 12 Mei 2026 setelah majelis hakim mendorong upaya mediasi antara Penggugat dan Tergugat. Perkara ini menyangkut legalitas beras impor yang ditahan pemerintah meski telah mengantongi izin.
Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Indra Zakariya Rayusman, dalam persidangan menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait beras tidak dapat dilepaskan dari agenda nasional swasembada pangan.
“Pada tahun 2025, kebijakan Pemerintah tidak membuka impor beras sebagai bagian dari upaya mendukung program Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan,” ujar Indra di hadapan majelis hakim (12/4/2026).
Indra juga menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari masuknya beras impor pada saat kebijakan pembatasan diberlakukan secara ketat.
“Beras tersebut tetap ditahan saat tiba di gudang di Sabang untuk diproses lebih lanjut terkait keabsahannya, meskipun sebelumnya telah memiliki izin,” katanya.
Perkara dengan nomor 4/Pdt.G/2026/PN Sab ini diajukan oleh Hamdani sebagai Penggugat terhadap Kementerian Pertanian, Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia. Sengketa bermula dari pemasukan beras impor yang kemudian dinyatakan bermasalah saat tiba di Sabang dan berujung pada penyegelan.
Dalam persidangan, Penggugat menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi beras yang telah disimpan lebih dari tiga bulan tanpa perawatan di gudang tertutup.
“Beras ini merupakan produksi Oktober. Jika dirawat dengan perlakuan khusus, seharusnya bisa bertahan hingga 2027. Namun jika tidak dirawat, kualitasnya bisa menurun bahkan rusak,” ujar Penggugat.
Penggugat juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sebelum pemasukan beras dilakukan, sehingga ia menilai penyitaan tersebut merugikan secara ekonomi.
Sementara itu, pihak Tergugat menyatakan belum terdapat titik temu untuk penyelesaian sengketa dalam persidangan. Majelis hakim kemudian mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi guna mencari solusi bersama.
“Pengadilan meminta para pihak untuk terlebih dahulu menempuh mediasi guna mencari win-win solution sebelum perkara dilanjutkan,” ujar hakim.
Menanggapi arahan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengikuti proses mediasi dan menyerahkan mekanisme lanjutan kepada pengadilan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kebijakan impor di tengah upaya Pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional, sekaligus menyangkut potensi kerugian akibat penyimpanan komoditas dalam jangka waktu lama.





