JAKARTA (JDIH) -- Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar kegiatan pembekalan dan pendalaman materi uji kompetensi teknis bagi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur, yang dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026) di Ruang Rapat Biro Hukum, Gedung A Lantai 5, Jakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementan sebagai tindak lanjut pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum. Pembekalan ini ditujukan kepada para pejabat fungsional perancang dan analis hukum di seluruh unit kerja lingkup Kementan.
Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakariya Rayusman, yang memimpin rapat menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan adaptif terhadap dinamika kebijakan. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman mendalam terkait mekanisme dan standar uji kompetensi sesuai jenjang jabatan masing-masing.
Materi yang disampaikan mencakup aspek teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam uji kompetensi. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa uji kompetensi dilakukan untuk mengukur kemampuan pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan serta penyusunan instrumen hukum lainnya.
Dalam paparannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ratih Sri Martani, menjelaskan bahwa uji kompetensi merupakan bagian penting dalam pengembangan karier perancang.
“Uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan setiap perancang memenuhi standar kompetensi jabatan, baik dari sisi teknis, manajerial, maupun sosial kultural,” ujar Ratih.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat tiga kompetensi utama yang diuji, yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural, dengan standar kelulusan minimal 70 persen.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai unit eselon I di lingkungan Kementan, termasuk Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Melalui kegiatan ini, Kementan berharap para pejabat fungsional mampu meningkatkan kualitas kinerja serta berkontribusi dalam penyusunan regulasi yang lebih efektif, akuntabel, dan sesuai kebutuhan pembangunan sektor pertanian.





